Laman

Senin, 11 April 2011

FATWA ROKOK HARAM



            Banyak sekali orang yang memakai rokok setiap harinya, terutama bagi kaum laki-laki. Di sudut manapun kita akan melihat orang yang menghisap rokok(tempat umum). Bukan hanya laki-laki dewasa, tapi kita bisa melihat segala umur juga menggunakannya, terutama remaja yang masih mengenyam pendidikan baik disekolah menengah pertama maupun sekolah menengah atas. Hal ini di sebabkan karena beberapa hal, seperti orang tua yang merupakan pengguna berat juga dan pengaru yang terbesar didapat dari pengaruh linggungan.
            Sebenarnya isu diharamkannya rokok, telah berhembus beberapa tahun terakhir ini. Hal ini disebabkan karena madzarat dari rokok ini lebih banyak daripada manfaatnya. Beberapa penelitian pun dilakukan baik di negara maju maupun negara berkembang. Seorang pengkaji Universiti Oxford, Dr. Richard Peto, telah memprediksikan bahawa merokok bertanggungjawab menyebabkan kematian kepada tiga 3 juta orang/tahun di seluruh dunia dan diperkirakan dalam masa 30 tahun lagi, lebih daripada 10 juta orang akan mati karena rokok. Ramalan-ramalan serupa telah banyak diutarakan dan kesannya kepada negara-negara maju begitu nyata sekali. Misalnya di Amerika Syarikat saja penggunaan rokok telah dikatakan menurun sejak lima belas 15 tahun yang lalu. Namun di negara-negara dunia ketiga khususnya, trend seperti ini masih belum dapat dikurangi. Di Malaysia, kadar penggunaan rokok diprediksikan 2,000 batang setahun bagi setiap dewasa, berbanding dengan Indonesia 1,050 batang, Thailand 900 batang dan Vietnam 670 batang.
            Sekarang ini larangan(haram) merokok itu bukan hanya isu belaka, tapi sudah menjadi sebuah keyataan. Yang sebelumnya didahului oleh Perda Jakarta yang menurunkan peraturan bagi warganya untuk tidak merokok di tempat-tempat umum, sehingga disediakan smoking area. Perda ini diturunkan untuk mengurangi akibat yang ditanggung perokok pasif(orang yang tidak merokok, tapi ada di dekat orang yang sedang merokok, sehingga tetap menghisap asap rokok).
Pengharaman rokok ini dikelurkan oleh MUI(Majelis Ulama Indonesia) dan Majelis Tarjih Muhammadiyah. Namun, hal ini belum mencapai final, masih banyak pengkajian di beberapa sisi. Hal ini disebabkan pengharaman rokok ini menuai banyak kontroversi dikalangan masyarakat. 
Bagi yang diuntungkan dari bisnis rokok tentu fatwa haram rokok ini, harus ditentang lantaran sangat merugikan dan dapat mematikan mata mencaharian. Walaupun mereka selalu bertopeng dengan, matinya mata pencaharian para petani tembakau. Padahal dari hasil penjualan tembakau ini yang paling diuntungkan adalah para tengkulak dan pebisnis rokok. Karena petanipun menjual tembakau dengan harga jauh lebih murah. Hal ini bisa diambil solusinya yaitu dengan mengganti tanaman tembakau dengan tanaman yang lainnya, bagi para petani. Dan bagi para usahawan bisa membuka lapangan usaha lain.
Sedangkan bagi yang antirokok khususnya kaum ibu dan anak-anak yang selama ini terganggu dengan asap rokok, bahkan gara-gara rokok jatah penghasilan sang bapak untuk keluarga menjadi berkurang, fatwa haram boleh jadi solusi yang tepat. Kita dapat menlihat, lebih sering uang yang digunakan untuk membeli rokok lebih banyak jumlahnya daripada  uang yang dikeluarkan untuk kebutuhan sehari-hari. Zat adiktif dalam rokok ini juga sangat berbahaya bagi kesehatan, yang lebh banyak berimbas kepada perokok pasif.
Para ulama yang mengeluarkan fatwa ini bersandar pada Al-Qur’an yang mengatakan bahwa,"Dan janganlah kalian menjerumuskan diri kalian dalam kehancuran, kerusakan, kebinasaan." Berangkat dari landasan ini, mereka menganalogikan bahwa bahaya yang ditimbulkan rokok sama halnya dengan menjerumuskan diri ke dalam jurang kehancuran dan kebinasaan. Atas dasar itulah, maka fatwa haram menjadi langkah yang tepat untuk menghindarkan manusia dari jurang kehancuran.
Sedangkan sejumlah ulama lain yang menolak fatwa haram berpendapat bahwa tidak ada satu nash pun, baik berupa ayat Alquran ataupun hadis yang secara tegas dan pasti menyebutkan tentang haramnya rokok. Sebagai jalan tengah dikeluarkanlah fatwa makruh bagi rokok, sebagai hal yang harus dihindari dan levelnya berada sedikit di bawah haram. Wallahua’lam bissawab.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar