Laman

Minggu, 10 April 2011

ASURANSI KONVENSIONAL vs SYARI'AH



Asuransi adalah sebuah akad yang mengharuskan perusahaan asuransi (muammin) untuk memberikan kepada nasabah/klien-nya (muamman), sejumlah harta sebagai konsekuensi dari pada akad itu, baik itu berbentuk imbalan, gaji atau ganti rugi barang dalam bentuk apapun ketika terjadi bencana maupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya sebagaimana tertera dalam akad (transaksi), sebagai imbalan uang (premi) yang dibayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan dari klien/nasabah tersebut (muamman) kepada perusahaan asuransi (muammin) di saat hidupnya.
Konsep dasar asuransi adalah untuk memberikan ketenangan pada seseorang dari bahaya yang mungkin terjadi dan menyebabkan kerugian materiil maupun immaterial. Dengan kata lain, asuransi bertujuan untuk meminimalisir ketakutan akan kemungkinan terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan dan dapat membawa dampak ang tidak disukai. Target asuransi adalah menghilangkan atau meminimalisir ketakutan dan kekhawatiran.
            ASURANSI KONVENSIONAL
Ciri-ciri asuransi konvensional, diantaranya adalah:
ASURANSI SYARI’AH
Ciri-ciri asuransi syari’ah diantaranya adalah sebagai berikut:
Adapun system, prosedur dan sarana-sarana kontemporer yang dapat diterapkan dalam bidang asuransi islam antara lain: system asuransi kolektif Islam, system investasi untuk asuransi, system dana asuransi kesehatan swadaya(swasta), dan system takaful di lembaga-lembaga sipil. Namun, semua itu harus tunduk pada prinsip aturan syara’.
Perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syari’ah adalah sebagai berikut:
Ada beberapa pendapat mengenai asuransi ditinjau dari fiqh Islam. Perbedaan tersebut terbagi menjadi tiga, yaitu:
Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth‘i (mufti Mesir). Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah:
Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas Syari‘ah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Isalm pada Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamallha al-Haditsah wa Ahkamuha). Mereka mempunyai alasan bahwa:
Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah (guru besar Hukum Islam pada Universitas Cairo).
Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat komersial (haram) dan sama pula dengan alasan kelompok kedua, dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh).
Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram atau halalnya asuransi itu.








1 komentar:

  1. tulisan yang sangat menarik dan bermanfaat, dapat menjawab semua keraguan di masyarakat terutama bagi mereka yang blm mengetahui perbankan menurut syariah... mohon izin share ...terimakasih

    http://hanivatarjumanmelati.blogspot.com

    BalasHapus