Laman

Senin, 11 April 2011

FATWA ROKOK HARAM



            Banyak sekali orang yang memakai rokok setiap harinya, terutama bagi kaum laki-laki. Di sudut manapun kita akan melihat orang yang menghisap rokok(tempat umum). Bukan hanya laki-laki dewasa, tapi kita bisa melihat segala umur juga menggunakannya, terutama remaja yang masih mengenyam pendidikan baik disekolah menengah pertama maupun sekolah menengah atas. Hal ini di sebabkan karena beberapa hal, seperti orang tua yang merupakan pengguna berat juga dan pengaru yang terbesar didapat dari pengaruh linggungan.
            Sebenarnya isu diharamkannya rokok, telah berhembus beberapa tahun terakhir ini. Hal ini disebabkan karena madzarat dari rokok ini lebih banyak daripada manfaatnya. Beberapa penelitian pun dilakukan baik di negara maju maupun negara berkembang. Seorang pengkaji Universiti Oxford, Dr. Richard Peto, telah memprediksikan bahawa merokok bertanggungjawab menyebabkan kematian kepada tiga 3 juta orang/tahun di seluruh dunia dan diperkirakan dalam masa 30 tahun lagi, lebih daripada 10 juta orang akan mati karena rokok. Ramalan-ramalan serupa telah banyak diutarakan dan kesannya kepada negara-negara maju begitu nyata sekali. Misalnya di Amerika Syarikat saja penggunaan rokok telah dikatakan menurun sejak lima belas 15 tahun yang lalu. Namun di negara-negara dunia ketiga khususnya, trend seperti ini masih belum dapat dikurangi. Di Malaysia, kadar penggunaan rokok diprediksikan 2,000 batang setahun bagi setiap dewasa, berbanding dengan Indonesia 1,050 batang, Thailand 900 batang dan Vietnam 670 batang.
            Sekarang ini larangan(haram) merokok itu bukan hanya isu belaka, tapi sudah menjadi sebuah keyataan. Yang sebelumnya didahului oleh Perda Jakarta yang menurunkan peraturan bagi warganya untuk tidak merokok di tempat-tempat umum, sehingga disediakan smoking area. Perda ini diturunkan untuk mengurangi akibat yang ditanggung perokok pasif(orang yang tidak merokok, tapi ada di dekat orang yang sedang merokok, sehingga tetap menghisap asap rokok).
Pengharaman rokok ini dikelurkan oleh MUI(Majelis Ulama Indonesia) dan Majelis Tarjih Muhammadiyah. Namun, hal ini belum mencapai final, masih banyak pengkajian di beberapa sisi. Hal ini disebabkan pengharaman rokok ini menuai banyak kontroversi dikalangan masyarakat. 
Bagi yang diuntungkan dari bisnis rokok tentu fatwa haram rokok ini, harus ditentang lantaran sangat merugikan dan dapat mematikan mata mencaharian. Walaupun mereka selalu bertopeng dengan, matinya mata pencaharian para petani tembakau. Padahal dari hasil penjualan tembakau ini yang paling diuntungkan adalah para tengkulak dan pebisnis rokok. Karena petanipun menjual tembakau dengan harga jauh lebih murah. Hal ini bisa diambil solusinya yaitu dengan mengganti tanaman tembakau dengan tanaman yang lainnya, bagi para petani. Dan bagi para usahawan bisa membuka lapangan usaha lain.
Sedangkan bagi yang antirokok khususnya kaum ibu dan anak-anak yang selama ini terganggu dengan asap rokok, bahkan gara-gara rokok jatah penghasilan sang bapak untuk keluarga menjadi berkurang, fatwa haram boleh jadi solusi yang tepat. Kita dapat menlihat, lebih sering uang yang digunakan untuk membeli rokok lebih banyak jumlahnya daripada  uang yang dikeluarkan untuk kebutuhan sehari-hari. Zat adiktif dalam rokok ini juga sangat berbahaya bagi kesehatan, yang lebh banyak berimbas kepada perokok pasif.
Para ulama yang mengeluarkan fatwa ini bersandar pada Al-Qur’an yang mengatakan bahwa,"Dan janganlah kalian menjerumuskan diri kalian dalam kehancuran, kerusakan, kebinasaan." Berangkat dari landasan ini, mereka menganalogikan bahwa bahaya yang ditimbulkan rokok sama halnya dengan menjerumuskan diri ke dalam jurang kehancuran dan kebinasaan. Atas dasar itulah, maka fatwa haram menjadi langkah yang tepat untuk menghindarkan manusia dari jurang kehancuran.
Sedangkan sejumlah ulama lain yang menolak fatwa haram berpendapat bahwa tidak ada satu nash pun, baik berupa ayat Alquran ataupun hadis yang secara tegas dan pasti menyebutkan tentang haramnya rokok. Sebagai jalan tengah dikeluarkanlah fatwa makruh bagi rokok, sebagai hal yang harus dihindari dan levelnya berada sedikit di bawah haram. Wallahua’lam bissawab.





Minggu, 10 April 2011

HADITS MENGENAI FIRQAH



            “ …. Sungguh, benar-benar akan terjadi kepada umatku sesuatu keadaan yang pernah terjadi pada Bani Israil, setapak demi setapak mereka meniru dan mengikuti jejak (perilaku) mereka, sehingga jika diantara mereka ada seseorang yang menggauli ibunya secara terang-terangan, maka pada umatku juga benar-benar ada yang melakukan itu. Sesungguhnya Bani Israil telah pecah menjadi 72 sekte, dan umatku akan pecah menjadi 73 sekte yang semuanya berada di neraka, kecuali satu sekte. Para sahabat bertanya “siapakah satu sekte itu, ya Rosulullah?” Rasul menjawab, “ satu (keadaan) kelompok yang saya bersama sahabatku berada panya.” (HR. at-Tirmuzi)
            Dalam hadis lain dikatakan :
            “ …. Ketahuilah sesungguhnya orang-orang sebelum kamu yakni dari ahli kitab telah pecah menjadi 72 sektr, dan agama ini akan pecah menjadi 73, yang 72 berada di neraka, dan yang satu berada di surga, yaitu al-jama’ah” (HR. Abu Dawud)
            Namun ada hadis yang redaksionalnya bertentangan dengan hadis diatas :
            ”.... umatku akan berpecah menjadi tujuh puluh sekian kelompok, semuanya di surga kecuali az-zanadiqah.”
            Asy-sya’rani dalam karyanya, al-Mizan meriwayatkan dari ibn an-najjar dan disohihkan oleh pakar hadis, al-hakim dengan lafadz yang ghorib, yaitu : ”umatku akan pecah belah hingga mencapai tujuh puluh sekian kelompok. Semuanya masuk ke surga kecuali satu kelompok.” dalam riwayat ad-Dailami ” yang binasa dari kelompok-kelompok tersebut hanya satu”. Para ulama mengatakan bahwa ia adalah az-zanadiqah. Sementara dalam catatan pinggir kitab al-Mizan yang disebutkan di atas tercantum riwayat melalui sahabat nabi, Anas ra, bahwa nabi bersabda : ”umatku akan berpecah belah menjadi tujuh puluh sekian kelompok, semuanya di surga kecuali az-zanadiqah.” rosulullah bersabda dalam riwayat dari Anas pula, ”umat ini akan berpecah belah menjadi tujuh puluh sekian kelompok, sesungguhnya saya mengetahui kelompok yang paling mendapatkan petunjuk itu adalah al-jam’ah.
        “seseorang bertanya kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang kebaikan, sedangkan aku bertanya kepada beliau tentang keburukan karena khawatir jangan-jangan menimpaku. Maka aku bertanya; Wahai Rasulullah, sebelumnya kita berada di zaman Jahiliah dan keburukan, kemudian Alloh mendatangkan kebaikan ini. Apakah setelah ini ada keburukan? Beliau bersabda: ‘Ada’. Aku bertanya: Apakah setelah keburukan itu akan datang kebaikan? Beliau bersabda: “Ya, akan tetapi di dalamnya ada dakhanun”. Aku bertanya: Apakah dakhanun itu? Beliau menjawab: “Suatu kaum yang mensunnahkan selain sunnahku dan memberi petunjuk dengan selain petunjukku. Jika engkau menemui mereka maka ingkarilah”. Aku bertanya: Apakah setelah kebaikan itu ada keburukan? Beliau bersabda: “Ya”, dai - dai yang mengajak ke pintu Jahanam. Barang siapa yang mengijabahinya, maka akan dilemparkan ke dalamnya. Aku bertanya: Wahai Rasulullah, berikan ciri-ciri mereka kepadaku. Beliau bersabda: “Mereka mempunyai kulit seperti kita dan berbahasa dengan bahasa kita”. Aku bertanya: Apa yang engkau perintahkan kepadaku jika aku menemuinya? Beliau bersabda: “Berpegang teguhlah pada Jama’ah Muslimin dan imamnya”. Aku bertanya: “Bagaimana jika tidak ada jama’ah maupun imamnya?” Beliau bersabda: “Hindarilah semua firqah itu, walaupun dengan menggigit pokok pohon hingga maut menjemputmu sedangkan engkau dalam keadaan seperti itu”. (Riwayat Bukhari VI615-616, XIII/35. Muslim XII/135-238 Baghawi dalam Syarh Sunnah XV/14. Ibnu Majah no. 3979, 3981. Hakim IV/432. Abu Dawud no. 4244-4247.Baghawi XV/8-10. Ahmad V/386-387 dan hal. 403-404, 406 dan hal. 391-399)
               Dari hadis-hadis diatas dapat disimpulkan bahwa :
Yang dimaksud potongan hadis diatas adalah golongan yang akan masuk surga, yaitu golongan yang selalu berpegang pada Al-Qur’an dan hadis. Yang selalu mengikuti sunnah Rosulullah.
Yang dimaksud al-jam’ah adalah kelompok barisan yang tetap berpegang teguh pada Al-Qur’an dan hadis.
            Ada berbagai golongan beserta sektenya yang berkembang di dunia, dari semenjak Rosulullah SAW wafat sampai sekarang ini. Beberapa diantar golongan beserta sektenya adalah sebagai berikut :

ASURANSI KONVENSIONAL vs SYARI'AH



Asuransi adalah sebuah akad yang mengharuskan perusahaan asuransi (muammin) untuk memberikan kepada nasabah/klien-nya (muamman), sejumlah harta sebagai konsekuensi dari pada akad itu, baik itu berbentuk imbalan, gaji atau ganti rugi barang dalam bentuk apapun ketika terjadi bencana maupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya sebagaimana tertera dalam akad (transaksi), sebagai imbalan uang (premi) yang dibayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan dari klien/nasabah tersebut (muamman) kepada perusahaan asuransi (muammin) di saat hidupnya.
Konsep dasar asuransi adalah untuk memberikan ketenangan pada seseorang dari bahaya yang mungkin terjadi dan menyebabkan kerugian materiil maupun immaterial. Dengan kata lain, asuransi bertujuan untuk meminimalisir ketakutan akan kemungkinan terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan dan dapat membawa dampak ang tidak disukai. Target asuransi adalah menghilangkan atau meminimalisir ketakutan dan kekhawatiran.
            ASURANSI KONVENSIONAL
Ciri-ciri asuransi konvensional, diantaranya adalah:
ASURANSI SYARI’AH
Ciri-ciri asuransi syari’ah diantaranya adalah sebagai berikut:
Adapun system, prosedur dan sarana-sarana kontemporer yang dapat diterapkan dalam bidang asuransi islam antara lain: system asuransi kolektif Islam, system investasi untuk asuransi, system dana asuransi kesehatan swadaya(swasta), dan system takaful di lembaga-lembaga sipil. Namun, semua itu harus tunduk pada prinsip aturan syara’.
Perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syari’ah adalah sebagai berikut:
Ada beberapa pendapat mengenai asuransi ditinjau dari fiqh Islam. Perbedaan tersebut terbagi menjadi tiga, yaitu:
Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth‘i (mufti Mesir). Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah:
Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas Syari‘ah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Isalm pada Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamallha al-Haditsah wa Ahkamuha). Mereka mempunyai alasan bahwa:
Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah (guru besar Hukum Islam pada Universitas Cairo).
Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat komersial (haram) dan sama pula dengan alasan kelompok kedua, dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh).
Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram atau halalnya asuransi itu.