Laman

Jumat, 19 Agustus 2011

ZAKAT DAN KEMISKINAN


            Setiap hari tak luput dari media, berita mengenaskan mengenai kemiskinan. Dari banyak anak-anak yang putus sekolah; terkena busung lapar sampai meninggal; makan nasi aking karena sudah tak mampu lagi menjangkau harga beras yang terlampau tinggi sekarang ini. Setiap hari bukannya semakin berkurang angka kemiskinan, tapi semakin bertambah. Sedangkan kemiskinan dekat dengan kekufuran.  
            Inti dari masalah kemiskinan menurut Robert Chambers seorang ahli pembangunan pedesaan dari inggris adalah adanya jebakan kemiskinan. Jebakan kemiskinan itu terdiri dari lima ketidakberuntungan yang melilit keluarga miskin, yaitu kemiskinan itu sendiri, kelemahan fisik, keterasingan, kerentanan dan ketidakberdayaan. Kelima hal tersebut salng berkaitan satu denan yang lainnya, sehingga menyebabkan jebakan yang berkepanjangan. Dua hal yang harus diperhatikan yaitu kerentanan dan ketidakberdayaan. Kerentanan adalah ketidakmampuan dari keluarga miskin untuk menyediakan sesuau untuk menghadapi situasi darurat seperti datangnya bencana alam dan penyakit yang tiba-tiba menimpa keluarga tersebut. Kerentanan itu sering menjadi sebab menjadikan keluarga miskin harus menjual hartanya yang tersisa sehingga keluarga itu menjadi semakinmiskin. Ketidak berdayaan membuat keluarga miskin menjadi semakin miskin, karena lemahnya posisi tawar keluarga miskin jika dihadapkan pada peraturan, kebijakan pemerintah atau orang-orang kaya yang tidak bertanggung jawab.
            Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang digagas untuk mengentaskan kemiskinan oleh pemerintah pun menuai kasus. Dari kasus tidak sampainya bantuan pada sasaran yang semestinya, sampai kasus penerimaan BLT yang sering menuai korban karena berdesak-desakan.
Merupakan sebuah ironi, jika rakyat Indonesia mengalami kemiskinandan kelaparan. Kekayaan sumber daya alamnya yang luar biasa seharusnya dapat mencukup kebutuhan hidup seluruh rakyat Indonesia. Apalagi dengan mayoritas penduduknya yang muslim, yang diperintahkan untuk berzakat, infak, sedekah dan wakaf bagi yang berkelebihan untuk membantu yang kekurangan.
            Berzakat melalui kelembagaan resmi, baru dikenal setelah adanya anjuran Presiden Soeharto untuk mengkoordinir pengelilaan zakat dengan membentuk Bazis DKI Jakarta pada tahun 1967.
            Pengembangan pengelolaan zakat di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat. Dengan Undang-Undang tersebut lahirlah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga Badan Amil Zakat-Badan Amil Zakat di wilayah provinsi dan daerah-daerah kabupaten.
            Namun, dengan dibentuknya lembaga khusus untuk menangani hal ini pun belum dapat menyelesaikan problem penyaluran zakat. Kaum muslim yang diberikan kelimpahan harta oleh Allah, tidak melaksanakan kewajibannya untuk berzakat secara semestinya. Padahal jika sistem penyaluran zakat dilaksanakan dengan semestinya, dengan aturan yang telah ditentukan oleh syari’at, itu dapat mengetaskan kemiskinan dalam pemerataanekonomi masyarakat. Selain itu terjadi pula masalah dalam hal penyalurannya. Agar penyaluran zakat memberikan dampak yang signifikan bagi pengentasan kemiskinan harus ada pemilihan program penyaluran zakat. Dimana diharapkan dengan adanya sistem pemilihan program penyaluran zakat ini, zakat yang disalurkan akan berfungsi dengan baik. Zakat dapat menberikan efek positif yang lebih banyak bagi keluarga miskin.
Saat ini program pendayagunaan zakat yang paling diminati oleh lembaga pengelola zakat adalah program pendidikan, dengan alasan : pertama, semua orang sepakat bahwa jalur untuk mengubah nasib adalah melalui pendidikan. Kedua, program ini relatif mudah dilaksanakan karena tidak memerlukan ketrampilan khusus bagi para Amil, dan yang ketiga, lebih mudah untuk dilakukan evaluasi hasilnya. Dari pendidikan ini merupakan sebuah pokok dari pengentasan kemiskinan. Dengan kualitas pendidikan yang baik diharapkan nantinya dapat dihasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualintas yang dapat mengolah Sumber Daya Alam (SDA) dengan maksimal, sehingga hal itu dapat mengentaskan kemiskinan. 
Zakat tidak harus di berikan kepada mustahik dalam bentuk bantuan uang. Namun harun dengan pengelolaan yang baik agar tercapai tujuan zakat yang semestinya. Menurut DR. Yusuf al-Qardhawi cara untuk mengurangi kemiskinan adalah dengan menggalakkan kerja di kalangan kaum miskin, baik dengan cara menyemangatinya maupun dengan menyediakan lapangan kerja, karena bekerja merupakan perintah Allah SWT yang sangat jelas bahwa setiap manusia harus bekerja. Namun, hal ini pun juga seringkali menuai problem. Oleh karena itu, perlu adanya sistem pendampingan dalam hal ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar